MEDAN, TRIBUN -
Sembilan mantan pejabat teras PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera
Bagian Utara (SBU) menjadi tersangka korupsi yang disidik Kejaksaan
Agung.
Lima tersangka yakni Edward Silitonga (mantan Manager
Perencanaan Tahun 2007), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang
Produksi), Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN Pembangit SBU), Robert
Mayuzar (mantan Ketua Panitia Pengadaan), serta Ferdinan Ritonga (mantan
Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), mulai mendekam di Rutan Tanjung Gusta
Medan, sejak Kamis (19/9).
Tim Kejagung melimpahkan barang bukti
dan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang Flame Tube GT-12
pada 2007 ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kemarin.
Satu
tersangka lain, yakni Yuni (Direktur CV Sri Makmur yang menjadi rekanan
proyek) dinyatakan DPO sejak setengah tahun lalu. Sebelumnya, 6
September lalu, Kejagung juga menetapkan empat mantan petinggi PT
Pembangkit SBU sebagai tersangka korupsi pengadaan barang, jasa dan
onderdil pada TA 2012 di PLN Belawan atau GT 2.1 dan GT 2.2 peruntukkan
PLTU Blok 2 Belawan bernilai Rp 553 miliar.
Editor: Raden Armand Firdaus
Sumber: Tribun Medan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
How to play online casino game | Lacbet
BalasHapusHow to play online casino game bk8 · Pick 온라인카지노 a combination of five numbers · Choose the right numbers to take you to the right number · Choose 더킹카지노 a combination of 10 to